Mungkin sudah banyak blogger yang cerita dan berbagi info tentang perkawinan / pernikahan campur tapi belum banyak yang kasih tahu step awal banget gimana & darimana mulainya.
Well ini ceritaku aja monggo kalau mau dibaca – baca untuk reference persiapan π
Tanpa basa-basi persiapan pertama untuk nikah campur di Indonesia memang seribet itu, gak mau kasih janji-janji ini bakal mudah dan tulisan ini juga bukan berisi tips atau apapun yang berbau mengenai kemudahan, hanya cerita pengalamanku aja.
Tapi tenang, step awal ini gak sesusah minta restu untuk nikah sama orang bule kok hehe.. π
Fresh from the oven! Yes, pernikahanku baru aja kemarin bulan September 2019, tepatnya tanggal 15 di Jakarta #newlywed
![]() |
We decided to have Javanese Wedding |
Persiapannya sekitar 6 bulan, dari pertama kali ke Bu RT, Pak RW, Kelurahan, Puskemas, Kecamatan, KUA, Embassy dan KUA lagi. By the way untuk periode itu sangat case by case tergantung situasi & kondisi masing – masing Calon Pengantin, untuk aku & pasangan memang terkesan lama karena disambi kerja dan jarak Jakarta – Jerman jadi process pengiriman & pengurusan dokumen memang takes time. (Yes, My Husband from Germany)
Untuk step pertama kita harus kirim dokumen fisik kita, Calon Pengantin Wanita (CPW), untuk dikirim ke negara asal Calon Pengantin Pria (CPP) sebagai bukti bahwa kita “ada”. Kenapa demikian karena banyaknya pernikahan campur yang dikaitkan dengan perjual belian manusia/ pencarian suaka jadi semua harus dibuktikan dengan jelas.
- Akte kelahiran yang update/ baru (bilingual 2 bahasa)
Untuk update akte ini bisa ke catatan sipil dimana lokasi dikeluarkannya akte atau kamu bisa ke kantor catatan sipil pusat kalau tempat tinggal kamu sekarang bukan lokasi dimana kamu lahir/ lokasi keluarnya akte.
Kebetulan aku lahir di Surabaya dan pas usia 6 tahun pindah ke jakarta, well udah 20 tahun yang lalu! Terlalu berat rasanya ke Surabaya untuk urus Akte Kelahiran aja, jadilah searching, tanya ke website official dedukcapil dan akhirnya mereka kasih jawaban "bisa" tapi akan membutuhkan waktu lebih lama. Pagi- pagi jam 8 sebelum Capil buka, aku udah nongkrong cantik di sana hehe.. Setelah buka kita ambil nomor dan tunggu nomor dipanggil, isi form dan siapkan :
- KTP + Copy
- KK + Copy
- Akte lama + copy.
*Masing - masing 3 rangkap untuk jaga - jaga.
Ketika dipanggil, ingat kalau di negara kita ini musti agak sedikit ngotot & memelas tapi sambil tetap senyum yang ramah ya hahahaha... Karena case ku special, aku kudu jelasin alasan dan apa yang aku inginkan secara lengkap lalu tanya juga apapun yang tidak paham. Kenapa harus begitu ? Well banyak case yang ditolak sama petugas capil karena administrasi sangat complex, permintaan data yang diluar kebiasaan dan atau kadang meminta sesuatu dengan arrogant.
- KTP
- Passport
- Ijazah
- Reference Kantor (jika bekerja)
- Keterangan single dari kelurahan
- Keterangan tempat tinggal dari kelurahan
Tujuh dokumen diatas dikirim ke Negara CPP (dalam kasus ku ke Jerman) untuk mengeluarkan Izin menikah sang CPP.
Dokumen-dokumen tersebut harus di translate ke bahasa negara tujuan terlebih dahulu sebelum diserahkan.
Setelah 7 dokumen CPW diatas di approved oleh pihak Jerman, CPP juga harus mengirimkan dokumen sbb :
- Akta lahir CPP (Copy / scan )
- Passport CPP (Copy / scan )
- Dokumen keterangan belum menikah/ single (Asli)&
- Dokumen Izin untuk menikah (di dokumen ini akan tertera nama dan TTL CPW) (Asli)
- Dokumen resmi keterangan tempat tinggal CPP (Asli);
- Dokumen referensi dari Kantor CPP (bukti bahwa dia bekerja & memiliki penghasilan) (Asli)
- Dokumen resmi bukti pemeluk agama (dalam case saya, bukti beragama Islam) (Asli)
- Dokumen resmi keterangan tempat tinggal Orang tua CPP (Asli)
- ID Orang tua CPP / Buku nikah Orang tua CPP (Copy/ scan)
Sembilan Dokumen CPP diatas harus dikirim secara fisik ke Indonesia untuk keperluan pengisian dokumen pernikahan di Kelurahan, Kecamatan & KUA. Dokumen diatas juga harus di translate dengan penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia. Penerjemah tersumpah costnya 100-400 rb/ lembar tergantung dimana dan bahasa apa dokumen tersebut, dari bahasa German ke bahasa Indonesia sekitar 250 - 350rb/ lbr – Yes memang costly banget!. Dimana translatenya ? untuk step pertama ini cari penerjemah tersumpah yang murah aja, aku sendiri translate di daerah Salemba, sekitar 2-3 hari prosesnya.
Gimana ? Udah pusing ? masih mau nikah kan? Hehehe…
Harus sabar banget & keep positive, usahain untuk minimalisir miscom sama calon suami, karena bisa jadi bibit beratem #FACT π
Tulisan ini sebenernya untuk bahan obrolan dan gambaran persiapan awal, next step aku akan share lagi nanti, hmm... aku lagi banyak kerjaan jadi baru bisa nulis ini dulu. Kalau ada pertanyaan feel free untuk tulis komen atau email directly ke aku. Selamat ngobrol sama pacar, tunangan, calon suami or whatever you called your loved one!
❤andhina
**Step-step dokumen diatas bisa berubah tergantung update peraturan pemerintah, untuk baiknya info diatas hanya sebagai acuan untuk bertanya secara langsung ke pihak terkait.
Comments
Post a Comment
Kindly share your thoughts here